MAKALAH
ILMU PENGETAHUAN,
TEKNOLOGI DAN SENI
Disusun oleh:
Isti’anah (C1013030)
Istiqomah Sulistyoningrum (C1013031)
Joko Santoso (C1013032)
Kurniasih (C1013033)
Mohammad Yasir (C1013034)
SASTRA ARAB
FAKULTAS SASTRA DAN SENI RUPA
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2013
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaykum
wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.
Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah yang berkat
pertolongan-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan
salam selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi
wa salam, kepada keluarga beliau, shahabat beliau, serta para pengikut beliau
yang setia hingga akhir zaman ini.
Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi semakin
berkembang pesat di berbagai bidang. Seluruh lapisan masyarakat pun sudah
mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi sejak zaman dahulu hingga sekarang ini
dalam era teknologi. Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan IPTEK ini
menyebabkan banyak dampak bagi umat manusia, baik dampak positif maupun dampak
negatif.
Dalam makalah ini, kami mencoba menjelaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Mulai dari definisi ilmu pengetahuan dan teknologi,
hukum teknologi menurut ajaran Islam, seni dalam Islam, serta tujuan dan
tanggung jawab IPTEK dalam Islam. Namun demikian, kami menyadari bahwa masih
banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu, kami mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Sekian pengantar
dari kami.
Wassalaaamu’alaykum
warahmatullaahi wa barakaatuhu.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. 2
DAFTAR ISI................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................... 4
B. Rumusan Masalah............................................................................................... 4
C. Tujuan................................................................................................................. 4
D. Manfaat............................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A. Ilmu Pengetahuan.............................................................................................. 6
B. Teknologi Menurut
Ajaran Islam....................................................................... 7
C. Seni dalam Islam................................................................................................ 8
D. Tujuan IPTEK dalam
Islam............................................................................... 10
E. Tanggung jawab
IPTEK dalam Islam................................................................ 11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan..................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Di
masa globalisasi ini istilah ilmu pengetahuan dan teknologi sudah tidak asing
lagi bagi kita. Ilmu pengetahuan dan teknologi ini sering disingkat dengan
IPTEK. IPTEK sudah melekat pada setiap kehidupan manusia. IPTEK tidak dapat
dipisahkan dengan kehidupan manusia karena merupakan suatu sarana yang
digunakan untuk kemudahan hidup manusia. Setiap sendi kehidupan tidak bisa
lepas dari IPTEK. Manusia membutuhkan ilmu pengetahuan untuk membekali diri
dalam menghadapi kehidupan, baik ilmu pengetahuan murni maupun yang bersifat
praktis.
Seringkali
kita mendapati penyalahgunaan IPTEK dalam bentuk apapun, misalnya untuk
kejahatan. Hal ini sangat merugikan banyak manusia. Teknologi yang asalnya
diciptakan untuk kemudahan hidup namun banyak disalahgunakan dan menimbulkan
masalah di kehidupan manusia. Fenomena inilah yang sekarang marak terjadi di
masyarakat. Untuk itu, kita perlu mengetahui batas-batas penggunaan IPTEK
supaya tidak menimbulkan masalah baru di kehidupan manusia.
- Rumusan Masalah
1. Apa definisi ilmu
pengetahuan dan teknologi?
2. Bagaimana hukum
teknologi menurut ajaran Islam?
3. Bagaimanakah seni
dalam Islam?
4. Apa tujuan dan
tanggung jawab IPTEK dalam Islam?
- Tujuan
Tujuan penyusunan
makalah ini adalah:
1. Mengetahui
definisi ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Mengetahui
teknologi menurut ajaran Islam.
3. Mengetahui seni
dalam Islam.
4. Mengetahui tujuan
dan tanggung jawab IPTEK dalam Islam.
- Manfaat
Manfaat penyusunan
makalah ini adalah:
1. Menambah wawasan
mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Sebagai bahan
rujukan untuk penelitian selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ilmu Pengetahuan
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk
menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan
dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang
pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian
ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum
sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara
sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu
tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha
berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan
adalah produk dari epistemologi.
Ilmu alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke
dalam hal yang bahani (material saja), atau ilmu psikologi hanya bisa
meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi
umum dari perilaku manusia yang konkret. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu
alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari dan bumi, atau ilmu
psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.
Kata ilmu dalam bahasa
Arab "ilmu" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui.
Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu
pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial,
dan sebagainya.
Berbeda dengan
pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus tentang apa penyebab sesuatu dan
mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu. Sifat
ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam
yang telah ada lebih dahulu.
Objektif. Ilmu harus
memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat
hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat
bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam
mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu
dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan
subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan
untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari
kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian
kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara,
jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya
merujuk pada metode ilmiah.
Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba
mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam
hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti
secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat
menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam
rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
Universal. Kebenaran yang hendak dicapai
adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu).
Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu
yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an
(universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya
adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam
ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
B. Teknologi menurut Ajaran Islam
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia, teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan
barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Teknologi juga dapat disebut sebagai metode ilmiah untuk mencapai tujuan
praktis atau ilmu pengetahuan terapan. Dari sini dapat dipahami bahwa teknologi
berfungsi untuk memberikan kemudahan pada hidup manusia.
Teknologi
merupakan masalah dunia dan sangat luas cakupannya. Teknologi sangat erat
kaitannya dengan kreasi dan inovasi. Semakin berkembangnya zaman, maka
teknologi pun semakin berkembang sesuai dengan masalah-masalah baru yang muncul
dalam kehidupan manusia. Maka teknologi dapat dikatakan sebagai hasil kreasi
dan inovasi manusia sebagai upaya untuk menciptakan kemudahan hidup.
Dalam
masalah dunia, Islam tidak membatasi manusia dalam berkreasi dan berinovasi,
karena Rasulullah telah bersabda:
أَنتُم
أَعلَمُ بِأُمُورِ دُنْيَاكُم
“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian..” (HR. Muslim no. 2363)
Namun perlu diperhatikan bahwa kreatifitas
manusia dalam masalah dunia tentunya harus tetap berada pada koridor syar’i
dengan tidak bertentangan dengan aturan syariat.
Menurut ajaran Islam, pada dasarnya
teknologi hukumnya mubah seperti pada kaidah fiqhiyyah berikut :
Pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya mubah.
Kaidah di atas bersumber dari firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 29 berikut ini:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَّا
فِي الأَرْضِ جَمِيعًا...
“Dia-lah Dzat yang menciptakan
segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian..”
Syaikh
‘Abdurrahman as Sa’di menafsirkan ayat ini dalam kitabnya bahwa di dalam ayat yang mulia ini terdapat
dalil bahwa pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya boleh..”[2] Begitu
juga Syaikh Muhammad ibn Shalih al Utsaimin menafsirkan dalam kitabnya bahwa
salah satu faidah dari ayat ini adalah pada asalnya segala sesuatu yang ada di
bumi itu hukumnya boleh, seperti pepohonan, air, buah-buahan, hewan, dan selain
darinya...”[3]
Dari
penafsiran ayat di atas, diketahui bahwa hukum asal teknologi adalah mubah,
boleh digunakan dan dimanfaatkan. Namun masih ada pembagian mengenai hukum
teknologi menurut tujuan penggunaannya. Apabila teknologi digunakan untuk
sesuatu yang baik atau halal, maka hukumnya halal. Namun apabila digunakan
untuk sesuatu yang haram, maka hukumnya haram. Seperti pada kaidah fiqhiyyah
yang bersumber pada QS. at-Taubah ayat 121 dan QS. Yasin ayat 12 berikut:
الوَسَائِلُ
لَهَا أَحْكَامُ المقَاصِدِ
Hukum wasilah (sarana) tergantung
pada tujuan-tujuannya.
Teknologi
merupakan sarana yang digunakan manusia pada berbagai kepentingan. Banyak
manusia maupun oknum menyalahgunakan teknologi untuk suatu kejahatan dalam
bentuk apapun. Hal ini jelas sangat merugikan umat manusia. Tindak kejahatan
dalam bentuk apapun adalah haram dalam pandangan Islam. Maka ketika teknologi
digunakan sebagai sarana untuk kejahatan atau tindakan yang menyelisihi
syariat, maka hukumnya haram. Di sisi lain, teknologi juga banyak dimanfaatkan
untuk kemaslahatan umat sehingga hukumnya halal untuk digunakan.
C. Seni dalam Islam
Islam adalah agama yang mengatur
hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam, berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah disamping ijtihad. Sepanjang menyangkut kebudayaan dan
kesenian aturan dapat berubah-ubah sehingga kendala pada umumnya dapat diatasi
setelah timbul permasalahan. Meskipun demikian dalam berbagai kegiatan manusia
antara Islam dan kebudayaan, atau kesenian saling berhubungan. Dari hubungan
tersebut lahirlah kesenian.
Seni
dalam Islam antara lain :
1.
Seni
Musik : nasyid, musik religi
2.
Seni
Suara : murotal al-qur’an
3.
Seni
Rupa : kaligrafi, miniatur masjid,
miniatur ka’bah
4.
Seni
Arsitek : bangunan masjid
Pada dasarnya Islam merestui setiap karya yang sejalan dengan
ajarannya, namun melarangnya jika menyimpang dari ajaran-ajaran Islam.
Karya-karya tersebut merupakan ungkapan pandangan hidup yang khas sesuai dengan
prespektif akan norma dan nilai-nilai keIslaman.Lapangan seni dalam Islam
adalah semua wujud, tetapi seni yang ditampilkan tidak bertentangan dengan
’fitrah’atau pandangan Islam tentang wujud itu sendiri. Seni dalam Islam
berfungsi sebagai sarana dakwah dan bertujuan untuk memperhalus budi,
mengingatkan tentang jati diri manusia serta menggambarkan baik atau buruknya
suatu pengalaman.
Dalil
tentang hubungan antara Islam dan seni :
عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً ألَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ
نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : يَا عَائِشَةُ , مَا كَانَ
مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجْبُهُمُ اللَّهْوُ . (البخارى)
Dari
‘Aisyah bahwasannya ia mengantar (mengiringi) pengantin perempuan kepada
pengantin laki-laki dari kaum Anshar, lalu Nabi bersabda, "Hai ‘Aisyah,
apakah tidak ada hiburan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang Anshar itu
suka hiburan”. (HR. Bukhari)
عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ
سَلَّمَ : فَصْلُ بَينَ الحَلَالٍ وَ الحَرَامِ الدُّفُّ وَ الصَّوْتُ فِي
النِّكَاحِ . (ابن ماجه)
Dari
Muhammad bin Hathib, ia berkata : Rasulullah bersabda, “ Yang membedakan antara
yang halal dan haram adalah rebana dan suara (nyanyian) dalam pernikahan”.
(HR.Ibnu Majah)
Seni sebagai bahasa universal diharapkan
mampu dijadikan sarana untuk mengajak berbuat baik (ma’ruf), dan mencegah
perbuatan tercela (munkar) serta membangun kehidupan yang berkeadaban dan bermoral.
Di samping itu diharapkan dengan adanya seni Islam , dapat mengembangkan dan menumbuhkan
perasaan halus,keindahan dan kebenaran. Dengan demikian seni mampu berperan dalam
memenuhi kebutuhan manusia baik jasmani maupun rohani,serta dapat memberi
kepuasan secara fisik dan psikis. Secara khusus seni dalam Islam dasar
pemikirannya adalah niat beribadah dan keikhlasan pengabdian kepada Allah.
Kesimpulannya, Islam dan seni dapat berjalan beriringan (sejalan), asalkan seni itu dapat menjadikan umatnya menjadi lebih baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak menjadi sebab kemaksiatan.
Kesimpulannya, Islam dan seni dapat berjalan beriringan (sejalan), asalkan seni itu dapat menjadikan umatnya menjadi lebih baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak menjadi sebab kemaksiatan.
D. Tujuan Iptek dalam Islam
Beberapa ayat al-Qur’an merupakan metode yang
sempurna bagi pengamatan dan penalaran Islam terhadap alam. Ayat-ayat itu
mengarahkan akal manusia kepada fungsi pertama di antara sekian banyak
fungsinya yakni mempelajari ayat-ayat Allah yang tersaji di alam raya ini. Ayat-ayat
tersebut bermula dari tafakur dan berakhir dengan amal. Lebih jauh lagi
ditambahkan bahwa di samping membuka tabir sejarah penciptaan langit dan bumi
juga bermakna pemikiran tentang sistem tata kerja alam semesta. Pengetahuan
tentang hal terakhir ini mengantarkan manusia (ilmuwan-ilmuwan) kepada rahasia-rahasia
alam dan pada gilirannya mengantarkan manusia pada penciptaan teknologi yang
menghasilkan kemudahan dan manfaat bagi umat manusia.
Teknologi dan hasil-hasilnya d isamping harus
mengingatkan manusia kepada Allah, juga harus mengingatkan bahwa manusia adalah
khalifah yang kepada-Nya tunduk segala yang berada di alam raya ini. Kalaulah
alat atau mesin dijadikan sebagai gambaran kongkret teknologi, dapat di katakan
bahwa pada mulanya teknologi merupakan perpanjangan organ manusia. Ketika manusia
menciptakan pisau sebagai alat pemotong, alat ini menjadi perpanjangan
tangannya. Alat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan organ manusia. Alat
itu sepenuhnya tunduk kepada si pemakai (manusia). Kemudian teknologi
berkembang dengan memadukan sekian banyak alat sehingga menjadi mesin.
Seandainya penggunaan teknologi
telah melalaikan seseorang dari dzikir dan tafakur, serta mengantarkannya
kepada keruntuhan nilai-nilai kemanusiaan, maka bukan hasil teknologinya yang
mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan dan mengarahkan manusia yang
menggunakan teknologi itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat
mengalihkan manusia dari jati diri dan tujuan penciptaan, sejak dini pula
kehadirannya di tolak oleh Islam. Karena itu, menjadi suatu persoalan besar
bagi martabat manusia mengenai cara memadukan kemampuan mekanik demi penciptaan
teknologi dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya.
Jadi dapat di simpulkan bahwa
teknologi adalah suatu hal yang sangat di anjurkan oleh Al Qur’an namun tetap
ada pembatasan dari tujuan terciptanya teknologi tersebut yakni tetap
terjaganya kesadaran manusia untuk memahami bahwa setiap teknologi yang
tercipta adalah sekian dari banyaknya kelebihan yang Allah ciptakan untuk
mempermudah aktivitas manusia. Maka dengan demikian sudah sepantasnya kita
sebagai khalifah di muka bumi untuk mengelola dengan sebaik mungkin segala
fasilitas yang telah Allah berikan. Tidak untuk menjadikan kita bermalas
malasan karena bergantung pada teknologi yang semakin berkembang tetapi lebih
kepada meningkatkan daya saing yang semakin tinggi di kalangan umat manusia
sebagai mahluk yang sempurna dengan kemampuan untuk berfikir.
Tujuan
ilmu pengetahuan dan teknologi di antaranya :
~
Menjadikan manusia lebih beradab di bandingkan
dengan mahluk yang lain karena manusia dilengkapi kemampuan untuk berfikir dan
terus menggali ilmu yang tidak ada batasnya
~
Menjadikan manusia lebih terpacu untuk
meningkatkan kualitas diri sehingga bukan manusia yang di perbudak oleh
teknologi melainkan manusia lah yang mengendalikan teknologi
~
Kualitas sumber daya manusia unggulan akan
menuju pada persaingan yang sehat untuk mengembangkan kualitas hidup ke arah
yang lebih baik
~
Teknologi mempermudah penyebaran ilmu
pengetahuarn dari satu sisi belahan bumi ke sisi yang lain tanpa mengenal jarak
dan waktu
E.
Tanggung jawab IPTEK dalam Islam
Iptek
atau Ilmu Pengetahuan dan Teknolgi, merupakan salah satu hal yang tidak dapat
kita lepaskan dalam kehidupan kita. Kita membutuhkan ilmu karena pada dasarnya
manusia mempunyai suatu anugerah terbesar yang diberikan Allah SWT hanya kepada
kita, manusia, tidak untuk makhluk yang lain, yaitu sebuah akal pikiran. Dengan
akal pikiran tersebutlah, kita selalu akan berinteraksi dengan ilmu. Akal yang
baik dan benar, akan terisi dengan ilmu-ilmu yang baik pula. Sedangkan
teknologi, dapat kita gunakan sebagai sarana untuk mendapatkan ilmu pengetahuan
itu sendiri. Namun, dalam mempelajari dan mengaplikasikan iptek itu sendiri,
harus memperhatikan beberapa hal yang penting.Umat islam pun juga sangat
membutuhkan IPTEK sebagai alat penyiaran islam, sehingga di tuntut harus
menguasai IPTEK agar pekerjaan / dakwah berjalan sesuai apa yang di inginkan.
Tidak
semua ilmu pengetahuan dan teknologi yang diciptakan para ilmuwan itu baik
untuk kita. Terkadang ada pula yang menggunakan bahan – bahan berbahaya bagi
kesehatan lingkungan sekitar. Beberapa dari mereka ada yang menyalahgunakan
hasil penelitian tsb. Dampak IPTEK di masa depan sangat besar. Yang paling
dikhawatirkan di masa depan nanti, banyak orang yang secara tidak sadar
menuhankan teknologi. Apalagi zaman yang semakin maju menyebabkan peradaban
nanti akan bergeser kearah teknologi modern. Ini sangat berbahaya, bisa – bisa
dengan dalih persatuan bersama dan iman yang menipis menyebabkan mereka lupa
pada agamanya. Sesungguhnya Allah melarang
kita membuat pengrusakan .
wur
(#rßÅ¡øÿè?
Îû
ÇÚöF{$#
y֏t/
$ygÅs»n=ô¹Î)
çnqãã÷$#ur
$]ùöqyz
$·èyJsÛur
4
¨bÎ)
|MuH÷qu
«!$#
Ò=Ìs%
ÆÏiB
tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
ÇÎÏÈ
56. dan janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa
takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat
Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh perdaban barat
satu abad terakhir ini, mencengangkan banyak orang di berbagai penjuru dunia.
Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh
perkembangan iptek modern membuat orang lalu mengagumi dan meniru- niru gaya
hidup peradaban barat tanpa dibarengi sikap kritis trhadap segala dampak
negatif yang diakibatkanya.
Pada dasarnya kita hidup di dunia ini tidak lain untuk beribadah kepada Allah SWT. Ada banyak cara untuk beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, puasa, dan menuntut ilmu. Menuntut ilmu ini hukumnya wajib. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban atas setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Ilmu adalah kehidupanya islam dan kehidupanya keimanan.
Pada dasarnya kita hidup di dunia ini tidak lain untuk beribadah kepada Allah SWT. Ada banyak cara untuk beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, puasa, dan menuntut ilmu. Menuntut ilmu ini hukumnya wajib. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban atas setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Ilmu adalah kehidupanya islam dan kehidupanya keimanan.
Islam adalah agama yang membawa, mengarahkan,
membimbing danmemberikan petunjuk yang konkrit untuk menuju kemajuan hidup manusia. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah
dihalalkan oleh syariah Islam. Sedangkan iptek yang tidak boleh dimanfaatkan,
adalah yang telah diharamkan syariah Islam. Aqidah Islam wajib
dijadikan landasan pemikiran (qa’idah fikriyah) bagi seluruh ilmu pengetahuan.
Ini bukan berarti menjadi Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu
pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan. Jadi iptek
bertanggung jawab untuk kemajuan dan perluasan Islam dalam perkembagannya di
zaman yang serba modern ini, seperti halnya menggunakan mikrofon untuk adzan,
menggunakan internet untuk penyebaran informasi dll. Dan segala pemanfaatan
iptek untuk Islam harus dalam hal positif dan halal supaya menjadi bid’ah
hasanah dan tidak berujuk kepada bid’ah sayyiah.
اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ :مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا فَهُوَ
بِدْعَةُ الضَّلالَةِ وَمَا أُحْدِثَ فِي الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ
ذَلِكَ فَهُوَ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
الحافظ البيهقي، مناقب الإمام الشافعي،
“Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru
yang menyalahi al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah
dhalalah (tersesat). Kedua,sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak
menyalahi al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak
tercela”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, 1/469).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan metode ilmiah untuk mencapai tujuan
praktis serta keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang
diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Begitu juga seni yang merupakan
ekpresi jiwa yang dituangkan dalam berbagai bentuk karya seni.
IPTEK
dan seni keduanya dibolehkan dalam Islam. Hukum penggunaan IPTEK tergantung
pada tujuannya. Apabila digunakan untuk hal yang baik, maka hukumnya boleh atau
halal. Namun apabila digunakan untuk hal yang bertentangan dengan ajaran Islam,
maka hukumnya tidak boleh digunakan. Dekimian halnya seni dalam Islam dapat diekspresikan asalkan tidak bertentangan dengan ajaran
Islam, tidak menjadikan sebab kemaksiatan dan dapat menjadikan umat menjadi
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
as-Sa’di, ‘Abdurrahman ibn Nashir. 1992. Taisir al-Karim
ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan Jilid I. ‘Unaizah: Markaz Shalih ibn
Shalih ats-Tsaqofi.
al-Utsaimin, Muhammad ibn Shalih. 2003. Tafsir al-Qur’an
al-Karim Jilid I. ‘Unaizah: Daar ibn al-Jawzi.
Ihsan, Muhammad Nur. 2011.
“Tujuan Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara”. Dalam As-Sunnah XIV (9). Surakarta: Yayasan Lajnah
Istiqomah.
Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.
Rizali, Nanang. Islam dan Seni.
Vardiansyah, Dani. 2008. Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu
Pengantar. Jakarta: Indeks
Wahid, Ramli Abdul. 1996. Ulumul Qu'ran. Jakarta: Grafindo.
Yayasan Lajnah Istiqomah. 2008. “Hukum Wasilah Tergantung
pada Tujuan-tujuannya”. Dalam As-Sunnah XII. Surakarta.
Taufiq, Ahmad. Pendidikan Agama Islam Yuma Pustaka .
Rohmadi, Muhammad Pendidikan Agama Islam
Irmawati, Ayu. ILMU DAN TEKNOLOGI DALAM ISLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar