Senin, 16 Juni 2014

MAKALAH ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN SENI

MAKALAH
ILMU PENGETAHUAN,
TEKNOLOGI DAN SENI




Disusun oleh:
Isti’anah                                  (C1013030)
Istiqomah Sulistyoningrum     (C1013031)
Joko Santoso                           (C1013032)
Kurniasih                                 (C1013033)
Mohammad Yasir                   (C1013034)


SASTRA ARAB
FAKULTAS SASTRA DAN SENI RUPA
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2013
KATA PENGANTAR

Assalaamu’alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.
Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah yang berkat pertolongan-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa salam, kepada keluarga beliau, shahabat beliau, serta para pengikut beliau yang setia hingga akhir zaman ini.
Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat di berbagai bidang. Seluruh lapisan masyarakat pun sudah mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi sejak zaman dahulu hingga sekarang ini dalam era teknologi. Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan IPTEK ini menyebabkan banyak dampak bagi umat manusia, baik dampak positif maupun dampak negatif.
Dalam makalah ini, kami mencoba menjelaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mulai dari definisi ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum teknologi menurut ajaran Islam, seni dalam Islam, serta tujuan dan tanggung jawab IPTEK dalam Islam. Namun demikian, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Sekian pengantar dari kami.
Wassalaaamu’alaykum warahmatullaahi wa barakaatuhu.






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................. 2    
DAFTAR ISI................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah............................................................................................... 4
C.     Tujuan................................................................................................................. 4
D.    Manfaat............................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.    Ilmu Pengetahuan.............................................................................................. 6
B.     Teknologi Menurut Ajaran Islam....................................................................... 7
C.     Seni dalam Islam................................................................................................ 8
D.    Tujuan IPTEK dalam Islam............................................................................... 10
E.     Tanggung jawab IPTEK dalam Islam................................................................ 11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan..................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 14








BAB  I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
            Di masa globalisasi ini istilah ilmu pengetahuan dan teknologi sudah tidak asing lagi bagi kita. Ilmu pengetahuan dan teknologi ini sering disingkat dengan IPTEK. IPTEK sudah melekat pada setiap kehidupan manusia. IPTEK tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia karena merupakan suatu sarana yang digunakan untuk kemudahan hidup manusia. Setiap sendi kehidupan tidak bisa lepas dari IPTEK. Manusia membutuhkan ilmu pengetahuan untuk membekali diri dalam menghadapi kehidupan, baik ilmu pengetahuan murni maupun yang bersifat praktis.
            Seringkali kita mendapati penyalahgunaan IPTEK dalam bentuk apapun, misalnya untuk kejahatan. Hal ini sangat merugikan banyak manusia. Teknologi yang asalnya diciptakan untuk kemudahan hidup namun banyak disalahgunakan dan menimbulkan masalah di kehidupan manusia. Fenomena inilah yang sekarang marak terjadi di masyarakat. Untuk itu, kita perlu mengetahui batas-batas penggunaan IPTEK supaya tidak menimbulkan masalah baru di kehidupan manusia.
  1. Rumusan Masalah
1.      Apa definisi ilmu pengetahuan dan teknologi?
2.      Bagaimana hukum teknologi menurut ajaran Islam?
3.      Bagaimanakah seni dalam Islam?
4.      Apa tujuan dan tanggung jawab IPTEK dalam Islam?

  1. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui definisi ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Mengetahui teknologi menurut ajaran Islam.
3.      Mengetahui seni dalam Islam.
4.      Mengetahui tujuan dan tanggung jawab IPTEK dalam Islam.
  1. Manfaat
Manfaat penyusunan makalah ini adalah:
1.      Menambah wawasan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Sebagai bahan rujukan untuk penelitian selanjutnya.





























BAB II
PEMBAHASAN


A.      Ilmu Pengetahuan

Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.

Ilmu alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (material saja), atau ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari dan bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.
Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilmu" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus tentang apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
    Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
    Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
    Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.

B.   Teknologi menurut Ajaran Islam
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Teknologi juga dapat disebut sebagai metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis atau ilmu pengetahuan terapan. Dari sini dapat dipahami bahwa teknologi berfungsi untuk memberikan kemudahan pada hidup manusia.
Teknologi merupakan masalah dunia dan sangat luas cakupannya. Teknologi sangat erat kaitannya dengan kreasi dan inovasi. Semakin berkembangnya zaman, maka teknologi pun semakin berkembang sesuai dengan masalah-masalah baru yang muncul dalam kehidupan manusia. Maka teknologi dapat dikatakan sebagai hasil kreasi dan inovasi manusia sebagai upaya untuk menciptakan kemudahan hidup.
Dalam masalah dunia, Islam tidak membatasi manusia dalam berkreasi dan berinovasi, karena Rasulullah telah bersabda:
 أَنتُم أَعلَمُ بِأُمُورِ دُنْيَاكُم
“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian..” (HR. Muslim no. 2363)
Namun perlu diperhatikan bahwa kreatifitas manusia dalam masalah dunia tentunya harus tetap berada pada koridor syar’i dengan tidak bertentangan dengan aturan syariat.
Menurut ajaran Islam, pada dasarnya teknologi hukumnya mubah seperti pada kaidah fiqhiyyah berikut :
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ [1]
Pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya mubah.
Kaidah di atas bersumber dari firman Allah dalam Surat  al-Baqarah ayat 29 berikut ini:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا...
“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian..”
            Syaikh ‘Abdurrahman as Sa’di menafsirkan ayat ini dalam kitabnya  bahwa di dalam ayat yang mulia ini terdapat dalil bahwa pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya boleh..”[2] Begitu juga Syaikh Muhammad ibn Shalih al Utsaimin menafsirkan dalam kitabnya bahwa salah satu faidah dari ayat ini adalah pada asalnya segala sesuatu yang ada di bumi itu hukumnya boleh, seperti pepohonan, air, buah-buahan, hewan, dan selain darinya...”[3]
            Dari penafsiran ayat di atas, diketahui bahwa hukum asal teknologi adalah mubah, boleh digunakan dan dimanfaatkan. Namun masih ada pembagian mengenai hukum teknologi menurut tujuan penggunaannya. Apabila teknologi digunakan untuk sesuatu yang baik atau halal, maka hukumnya halal. Namun apabila digunakan untuk sesuatu yang haram, maka hukumnya haram. Seperti pada kaidah fiqhiyyah yang bersumber pada QS. at-Taubah ayat 121 dan QS. Yasin ayat 12 berikut:
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المقَاصِدِ
Hukum wasilah (sarana) tergantung pada tujuan-tujuannya.
            Teknologi merupakan sarana yang digunakan manusia pada berbagai kepentingan. Banyak manusia maupun oknum menyalahgunakan teknologi untuk suatu kejahatan dalam bentuk apapun. Hal ini jelas sangat merugikan umat manusia. Tindak kejahatan dalam bentuk apapun adalah haram dalam pandangan Islam. Maka ketika teknologi digunakan sebagai sarana untuk kejahatan atau tindakan yang menyelisihi syariat, maka hukumnya haram. Di sisi lain, teknologi juga banyak dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat sehingga hukumnya halal untuk digunakan.

C.  Seni dalam Islam
            Islam adalah agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam, berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah disamping ijtihad. Sepanjang menyangkut kebudayaan dan kesenian aturan dapat berubah-ubah sehingga kendala pada umumnya dapat diatasi setelah timbul permasalahan. Meskipun demikian dalam berbagai kegiatan manusia antara Islam dan kebudayaan, atau kesenian saling berhubungan. Dari hubungan tersebut lahirlah kesenian.
Seni dalam Islam antara lain :
1.      Seni Musik      : nasyid, musik religi
2.      Seni Suara       : murotal al-qur’an
3.      Seni Rupa        : kaligrafi, miniatur masjid, miniatur ka’bah
4.      Seni Arsitek    : bangunan masjid
Pada dasarnya Islam merestui setiap karya yang sejalan dengan ajarannya, namun melarangnya jika menyimpang dari ajaran-ajaran Islam. Karya-karya tersebut merupakan ungkapan pandangan hidup yang khas sesuai dengan prespektif akan norma dan nilai-nilai keIslaman.Lapangan seni dalam Islam adalah semua wujud, tetapi seni yang ditampilkan tidak bertentangan dengan ’fitrah’atau pandangan Islam tentang wujud itu sendiri. Seni dalam Islam berfungsi sebagai sarana dakwah dan bertujuan untuk memperhalus budi, mengingatkan tentang jati diri manusia serta menggambarkan baik atau buruknya suatu pengalaman.
Dalil tentang hubungan antara Islam dan seni :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً ألَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : يَا عَائِشَةُ , مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجْبُهُمُ اللَّهْوُ . (البخارى)
Dari ‘Aisyah bahwasannya ia mengantar (mengiringi) pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari kaum Anshar, lalu Nabi bersabda, "Hai ‘Aisyah, apakah tidak ada hiburan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang Anshar itu suka hiburan”. (HR. Bukhari)
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ : فَصْلُ بَينَ الحَلَالٍ وَ الحَرَامِ الدُّفُّ وَ الصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ . (ابن ماجه)
Dari Muhammad bin Hathib, ia berkata : Rasulullah bersabda, “ Yang membedakan antara yang halal dan haram adalah rebana dan suara (nyanyian) dalam pernikahan”. (HR.Ibnu Majah)
            Seni sebagai bahasa universal diharapkan mampu dijadikan sarana untuk mengajak berbuat baik (ma’ruf), dan mencegah perbuatan tercela (munkar) serta membangun kehidupan yang berkeadaban dan bermoral. Di samping itu diharapkan dengan adanya seni Islam , dapat mengembangkan dan menumbuhkan perasaan halus,keindahan dan kebenaran. Dengan demikian seni mampu berperan dalam memenuhi kebutuhan manusia baik jasmani maupun rohani,serta dapat memberi kepuasan secara fisik dan psikis. Secara khusus seni dalam Islam dasar pemikirannya adalah niat beribadah dan keikhlasan pengabdian kepada Allah.
            Kesimpulannya, Islam dan seni dapat berjalan beriringan (sejalan), asalkan seni itu dapat menjadikan umatnya menjadi lebih baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak menjadi sebab kemaksiatan.

D.   Tujuan Iptek dalam Islam
Beberapa ayat al-Qur’an merupakan metode yang sempurna bagi pengamatan dan penalaran Islam terhadap alam. Ayat-ayat itu mengarahkan akal manusia kepada fungsi pertama di antara sekian banyak fungsinya yakni mempelajari ayat-ayat Allah yang tersaji di alam raya ini. Ayat-ayat tersebut bermula dari tafakur dan berakhir dengan amal. Lebih jauh lagi ditambahkan bahwa di samping membuka tabir sejarah penciptaan langit dan bumi juga bermakna pemikiran tentang sistem tata kerja alam semesta. Pengetahuan tentang hal terakhir ini mengantarkan manusia (ilmuwan-ilmuwan) kepada rahasia-rahasia alam dan pada gilirannya mengantarkan manusia pada penciptaan teknologi yang menghasilkan kemudahan dan manfaat bagi umat manusia.
Teknologi dan hasil-hasilnya d isamping harus mengingatkan manusia kepada Allah, juga harus mengingatkan bahwa manusia adalah khalifah yang kepada-Nya tunduk segala yang berada di alam raya ini. Kalaulah alat atau mesin dijadikan sebagai gambaran kongkret teknologi, dapat di katakan bahwa pada mulanya teknologi merupakan perpanjangan organ manusia. Ketika manusia menciptakan pisau sebagai alat pemotong, alat ini menjadi perpanjangan tangannya. Alat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan organ manusia. Alat itu sepenuhnya tunduk kepada si pemakai (manusia). Kemudian teknologi berkembang dengan memadukan sekian banyak alat sehingga menjadi mesin.
            Seandainya penggunaan teknologi telah melalaikan seseorang dari dzikir dan tafakur, serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilai kemanusiaan, maka bukan hasil teknologinya yang mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan dan mengarahkan manusia yang menggunakan teknologi itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia dari jati diri dan tujuan penciptaan, sejak dini pula kehadirannya di tolak oleh Islam. Karena itu, menjadi suatu persoalan besar bagi martabat manusia mengenai cara memadukan kemampuan mekanik demi penciptaan teknologi dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya.
            Jadi dapat di simpulkan bahwa teknologi adalah suatu hal yang sangat di anjurkan oleh Al Qur’an namun tetap ada pembatasan dari tujuan terciptanya teknologi tersebut yakni tetap terjaganya kesadaran manusia untuk memahami bahwa setiap teknologi yang tercipta adalah sekian dari banyaknya kelebihan yang Allah ciptakan untuk mempermudah aktivitas manusia. Maka dengan demikian sudah sepantasnya kita sebagai khalifah di muka bumi untuk mengelola dengan sebaik mungkin segala fasilitas yang telah Allah berikan. Tidak untuk menjadikan kita bermalas malasan karena bergantung pada teknologi yang semakin berkembang tetapi lebih kepada meningkatkan daya saing yang semakin tinggi di kalangan umat manusia sebagai mahluk yang sempurna dengan kemampuan untuk berfikir.
Tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi di antaranya :
~          Menjadikan manusia lebih beradab di bandingkan dengan mahluk yang lain karena manusia dilengkapi kemampuan untuk berfikir dan terus menggali ilmu yang tidak ada batasnya
~          Menjadikan manusia lebih terpacu untuk meningkatkan kualitas diri sehingga bukan manusia yang di perbudak oleh teknologi melainkan manusia lah yang mengendalikan teknologi
~          Kualitas sumber daya manusia unggulan akan menuju pada persaingan yang sehat untuk mengembangkan kualitas hidup ke arah yang lebih baik
~          Teknologi mempermudah penyebaran ilmu pengetahuarn dari satu sisi belahan bumi ke sisi yang lain tanpa mengenal jarak dan waktu

E.                 Tanggung jawab IPTEK dalam Islam
Iptek atau Ilmu Pengetahuan dan Teknolgi, merupakan salah satu hal yang tidak dapat kita lepaskan dalam kehidupan kita. Kita membutuhkan ilmu karena pada dasarnya manusia mempunyai suatu anugerah terbesar yang diberikan Allah SWT hanya kepada kita, manusia, tidak untuk makhluk yang lain, yaitu sebuah akal pikiran. Dengan akal pikiran tersebutlah, kita selalu akan berinteraksi dengan ilmu. Akal yang baik dan benar, akan terisi dengan ilmu-ilmu yang baik pula. Sedangkan teknologi, dapat kita gunakan sebagai sarana untuk mendapatkan ilmu pengetahuan itu sendiri. Namun, dalam mempelajari dan mengaplikasikan iptek itu sendiri, harus memperhatikan beberapa hal yang penting.Umat islam pun juga sangat membutuhkan IPTEK sebagai alat penyiaran islam, sehingga di tuntut harus menguasai IPTEK agar pekerjaan / dakwah berjalan sesuai apa yang di inginkan.
Tidak semua ilmu pengetahuan dan teknologi yang diciptakan para ilmuwan itu baik untuk kita. Terkadang ada pula yang menggunakan bahan – bahan berbahaya bagi kesehatan lingkungan sekitar. Beberapa dari mereka ada yang menyalahgunakan hasil penelitian tsb. Dampak IPTEK di masa depan sangat besar. Yang paling dikhawatirkan di masa depan nanti, banyak orang yang secara tidak sadar menuhankan teknologi. Apalagi zaman yang semakin maju menyebabkan peradaban nanti akan bergeser kearah teknologi modern. Ini sangat berbahaya, bisa – bisa dengan dalih persatuan bersama dan iman yang menipis menyebabkan mereka lupa pada agamanya.  Sesungguhnya Allah melarang kita membuat pengrusakan .
 Ÿwur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# y÷èt/ $ygÅs»n=ô¹Î) çnqãã÷Š$#ur $]ùöqyz $·èyJsÛur 4 ¨bÎ) |MuH÷qu «!$# Ò=ƒÌs% šÆÏiB tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÎÏÈ  
56. dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh perdaban barat satu abad terakhir ini, mencengangkan banyak orang di berbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh perkembangan iptek modern membuat orang lalu mengagumi dan meniru- niru gaya hidup peradaban barat tanpa dibarengi sikap kritis trhadap segala dampak negatif yang diakibatkanya.
Pada dasarnya kita hidup di dunia ini tidak lain untuk beribadah kepada Allah SWT. Ada banyak cara untuk beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, puasa, dan menuntut ilmu. Menuntut ilmu ini hukumnya wajib. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban atas setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Ilmu adalah kehidupanya islam dan kehidupanya keimanan.
Islam adalah agama yang membawa, mengarahkan, membimbing danmemberikan petunjuk yang konkrit untuk menuju kemajuan hidup manusia. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam. Sedangkan iptek yang tidak boleh dimanfaatkan, adalah yang telah diharamkan syariah Islam. Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qa’idah fikriyah) bagi seluruh ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan. Jadi iptek bertanggung jawab untuk kemajuan dan perluasan Islam dalam perkembagannya di zaman yang serba modern ini, seperti halnya menggunakan mikrofon untuk adzan, menggunakan internet untuk penyebaran informasi dll. Dan segala pemanfaatan iptek untuk Islam harus dalam hal positif dan halal supaya menjadi bid’ah hasanah dan tidak berujuk kepada bid’ah sayyiah.
اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ :مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا فَهُوَ بِدْعَةُ الضَّلالَةِ وَمَا أُحْدِثَ فِي الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
الحافظ البيهقي، مناقب الإمام الشافعي،

“Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru yang menyalahi al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dhalalah (tersesat). Kedua,sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, 1/469).






BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

            Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis serta keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Begitu juga seni yang merupakan ekpresi jiwa yang dituangkan dalam berbagai bentuk karya seni.
            IPTEK dan seni keduanya dibolehkan dalam Islam. Hukum penggunaan IPTEK tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan untuk hal yang baik, maka hukumnya boleh atau halal. Namun apabila digunakan untuk hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka hukumnya tidak boleh digunakan. Dekimian halnya seni dalam Islam dapat diekspresikan asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, tidak menjadikan sebab kemaksiatan dan dapat menjadikan umat menjadi lebih baik.







DAFTAR PUSTAKA

as-Sa’di, ‘Abdurrahman ibn Nashir. 1992. Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan Jilid I. ‘Unaizah: Markaz Shalih ibn Shalih ats-Tsaqofi.

al-Utsaimin, Muhammad ibn Shalih. 2003. Tafsir al-Qur’an al-Karim Jilid I. ‘Unaizah: Daar ibn al-Jawzi.

Ihsan, Muhammad Nur. 2011. “Tujuan Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara”. Dalam As-Sunnah XIV (9). Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqomah.

Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.

Rizali, Nanang. Islam dan Seni.

Vardiansyah, Dani. 2008. Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Jakarta: Indeks

Wahid, Ramli Abdul. 1996. Ulumul Qu'ran. Jakarta: Grafindo.

Yayasan Lajnah Istiqomah. 2008. “Hukum Wasilah Tergantung pada Tujuan-tujuannya”. Dalam As-Sunnah XII. Surakarta.


Taufiq, Ahmad. Pendidikan Agama Islam Yuma Pustaka .

Rohmadi, Muhammad Pendidikan Agama Islam 

Irmawati, Ayu. ILMU DAN TEKNOLOGI DALAM ISLAM




[1] as-Sa’di, ‘Abdurrahman ibn Nashir, 1992, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan Jilid I, ‘Unaizah: Markaz Shalih ibn Shalih ats-Tsaqofi, halaman 69.
[2] Ibid.
[3] al-Utsaimin, Muhammad ibn Shalih, 2003, Tafsir al-Qur’an al-Karim Jilid I, ‘Unaizah: Daar ibn al-Jawzi, halaman 110.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar